Dugaan Janggal Tender Jalan Pemprov Sumsel: Penawaran Lebih Murah Digugurkan, Vendor Siapkan Langkah Hukum

Dugaan Janggal Tender Jalan Pemprov Sumsel: Penawaran Lebih Murah Digugurkan, Vendor Siapkan Langkah Hukum
Advokat idasril tanjung SE SH MH& rekan
SUMSEL
Jumat, 24 Jul 2026  19:48

Dimenangkan CV Putra Guru Sakti sebesar Rp5.085.609.753,35, sedangkan CV Arif Luthfi Zuleyka mengajukan Rp4.865.725.368,81 (lebih efisien selisih Rp219,8 juta).

Pihak vendor menyayangkan alasan pengguguran teknis yang diberikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, salah satunya menyangkut spesifikasi dump truck asphalt distributor.

Menurut Idasril, Keputusan pengguguran tersebut diambil tanpa adanya verifikasi lapangan maupun klarifikasi teknis secara langsung.

"Peralatan yang dipersoalkan tersebut sebenarnya telah digunakan selama bertahun-tahun dalam berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan, baik yang dibiayai APBN maupun APBD tanpa kendala.

Alasan pengguguran ini dinilai mencari-cari kesalahan," tegas Idasril dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026) di Resto Bebek Sawahan Rajawali, Palembang.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti adanya pola penawaran pemenang yang mendekati batas atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan persaingan usaha tidak sehat sesuai Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, hingga indikasi awal mengenai dugaan kesepakatan fee proyek.

Sebelum mengambil langkah hukum tegas, pihak vendor telah melayangkan Somasi Pertama pada 13 Juli 2026 serta Somasi Kedua sekaligus permohonan audiensi yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Pokja Pemilihan, Bagian Hukum Pemprov Sumsel, dan Inspektorat Provinsi Sumsel.

Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai belum memberikan jawaban substantive atas alasan mendasar mengapa penawaran yang lebih hemat bagi efisiensi anggaran daerah justru digugurkan.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita