KPK: 8.500 Dollar Singapura disita dari ruangan Kepala Imigrasi Jaksel

KPK: 8.500 Dollar Singapura disita dari ruangan Kepala Imigrasi Jaksel
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
TIPIKOR
Rabu, 05 Agu 2026  19:46

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK). Uang berbentuk valuta asing itu diamankan dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko.

"Dari ruangan Kepala Kanim Jaksel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung, Selasa, 4 Agustus 2026 itu juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.

Dari dua lokasi tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," katanya.

Barang bukti yang diamankan akan dianalisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana.

Sebelumnya, KPK menetapkan 8 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). L

Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#imigrasi
#wna
#kpk
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita