KPK: 8.500 Dollar Singapura disita dari ruangan Kepala Imigrasi Jaksel

KPK: 8.500 Dollar Singapura disita dari ruangan Kepala Imigrasi Jaksel
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
TIPIKOR
Rabu, 05 Agu 2026  19:46

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK). Uang berbentuk valuta asing itu diamankan dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko.

"Dari ruangan Kepala Kanim Jaksel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung, Selasa, 4 Agustus 2026 itu juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.

Dari dua lokasi tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," katanya.

Barang bukti yang diamankan akan dianalisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana.

Sebelumnya, KPK menetapkan 8 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). L

Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.

Silmy bersama 7 orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun 8 tersangka yakni :

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) 8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

TAG:
#imigrasi
#wna
#kpk
Berita Terkait
Terkait Kasus LNG di Pertamina, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Terkait Kasus LNG di Pertamina, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Terkait Kasus LNG di Pertamina, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Terkait Kasus LNG di Pertamina, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab kematiannya
Drag Race maut Kotamobagu Sulut, mobil tabrak penonton dan tewaskam 7 orang
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?
Peringatan HUT ke-3 GMPP dan Tunas Bumi Fest Meriahkan Alun-Alun Wonosobo, Hadirkan Tokoh Nasional
Indeks Berita