Korban Rugi Rp7 Miliar Pertanyakan Tuti Apriyani Tak Ditahan, Dugaan Beking Oknum Ketua Partai Mencuat!
"Kalau yang mengatakan bahwa dia itu sakit, almarhum Haji Halim kurang sakit apa? Almarhum Pak Alik Nurdin juga sakit, tetapi ditahan semua. Ini terdakwa masih bisa senyum-senyum, sempat menyentuh tiap pengadilan, dan tidak ditahan," ujarnya.
Bagi pihak korban, persoalan ini bukan sekadar soal terdakwa mengenakan pakaian tahanan atau tidak. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat status penahanan terdakwa berbeda pada setiap tahapan proses hukum.
Dugaan Pemalsuan Dokumen hingga Pengambilalihan Proyek IPAL
Di luar persoalan penahanan, perkara ini juga menyangkut dugaan rekayasa administrasi dalam proses pengambilalihan proyek IPAL di Palembang.
Sri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan akta notaris, perubahan spesimen tanda tangan, serta pengambilan sejumlah dokumen yang menurutnya merupakan bagian penting dari kepentingan usaha pihak korban.
Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan pihaknya secara materiil maupun administratif.
"Sudah jelas-jelas dalam dakwaan bahwa dia memalsukan akta notaris, mengubah spesimen tanda tangan, mengambil berkas-berkas kami, seolah-olah kami tidak bekerja. Jadi jelas-jelas ini penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Kenapa tidak ditahan?" tegasnya.
Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di persidangan. Pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan yang terungkap di persidangan.
Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum Diminta Buka Penjelasan


