Korban Rugi Rp7 Miliar Pertanyakan Tuti Apriyani Tak Ditahan, Dugaan Beking Oknum Ketua Partai Mencuat!

Korban Rugi Rp7 Miliar Pertanyakan Tuti Apriyani Tak Ditahan, Dugaan Beking Oknum Ketua Partai Mencuat!
Foto: Ilustrasi
SUMSEL
Sabtu, 07 Nov 2026  16:43

Palembang, AliansiNews.id.  

Persoalan status penahanan terdakwa Tuti Apriyani dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Palembang mulai menuai sorotan tajam. Pihak korban mempertanyakan mengapa terdakwa tidak menjalani penahanan di tingkat kejaksaan, meskipun sebelumnya disebut pernah menjalani penahanan di Polda Sumatera Selatan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah pihak korban. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh sehingga terdakwa tidak ditahan. Nama seorang oknum ketua partai politik berinisial A turut disebut oleh pihak korban. Namun, dugaan keterlibatan maupun pengaruh pihak tersebut belum terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.

Kekecewaan itu disampaikan Sri M. Tuti usai persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Rabu (4/11/2026).

Sri mengaku kecewa melihat terdakwa hadir di ruang persidangan tanpa mengenakan pakaian tahanan maupun borgol. Menurutnya, kondisi tersebut semakin melukai rasa keadilan, mengingat nilai kerugian yang mereka alami ditaksir mencapai Rp7 miliar.

"Kami agak kecewa sebenarnya. Kenapa dengan kerugian kami yang sebesar Rp7 miliar, tersangkanya atau terdakwanya tidak ditahan? Ini sangat melukai rasa keadilan bagi kami," ungkap Sri.

Rp7 Miliar Kerugian, Mengapa Status Penahanan Dipertanyakan?

Sri juga mempertanyakan alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi pertimbangan dalam persoalan penahanan terdakwa.

Ia membandingkan dengan sejumlah tokoh yang menurutnya tetap menjalani proses penahanan meskipun mengalami gangguan kesehatan.

"Kalau yang mengatakan bahwa dia itu sakit, almarhum Haji Halim kurang sakit apa? Almarhum Pak Alik Nurdin juga sakit, tetapi ditahan semua. Ini terdakwa masih bisa senyum-senyum, sempat menyentuh tiap pengadilan, dan tidak ditahan," ujarnya.

Bagi pihak korban, persoalan ini bukan sekadar soal terdakwa mengenakan pakaian tahanan atau tidak. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat status penahanan terdakwa berbeda pada setiap tahapan proses hukum.

Dugaan Pemalsuan Dokumen hingga Pengambilalihan Proyek IPAL

Di luar persoalan penahanan, perkara ini juga menyangkut dugaan rekayasa administrasi dalam proses pengambilalihan proyek IPAL di Palembang.

Sri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan akta notaris, perubahan spesimen tanda tangan, serta pengambilan sejumlah dokumen yang menurutnya merupakan bagian penting dari kepentingan usaha pihak korban.

Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan pihaknya secara materiil maupun administratif.

"Sudah jelas-jelas dalam dakwaan bahwa dia memalsukan akta notaris, mengubah spesimen tanda tangan, mengambil berkas-berkas kami, seolah-olah kami tidak bekerja. Jadi jelas-jelas ini penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Kenapa tidak ditahan?" tegasnya.

Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di persidangan. Pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan yang terungkap di persidangan.

Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum Diminta Buka Penjelasan

Munculnya polemik mengenai status penahanan terdakwa seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional.

Publik berhak mengetahui apa dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan terhadap seorang terdakwa.

Sebab, penahanan merupakan kewenangan hukum yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan, kedekatan, maupun kepentingan pihak tertentu.

Dugaan adanya beking politik juga tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar. Jika memang ada pihak yang mencoba memengaruhi proses penegakan hukum, hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Sebaliknya, jika tudingan itu tidak benar, pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi.

Pihak korban berharap majelis hakim PN Kelas I Palembang dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan tidak mengabaikan hak-hak korban.

Kini, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengenai dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proyek IPAL, tetapi juga mengenai transparansi proses penegakan hukum.

Jangan sampai korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 miliar justru merasa berjuang sendirian mencari keadilan. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan karena siapa yang memiliki kekuasaan atau kedekatan.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari pihak kejaksaan terkait pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, serta klarifikasi dari pihak yang disebut berinisial A, masih diperlukan. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
HUT ke-15 NasDem, DPW Sumsel Gelar Doa Lintas Agama dan Santuni Ratusan Anak Yatim
HUT ke-15 NasDem, DPW Sumsel Gelar Doa Lintas Agama dan Santuni Ratusan Anak Yatim
HUT ke-15 NasDem, DPW Sumsel Gelar Doa Lintas Agama dan Santuni Ratusan Anak Yatim
HUT ke-15 NasDem, DPW Sumsel Gelar Doa Lintas Agama dan Santuni Ratusan Anak Yatim
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Iwan Gunawan SH.M.Sos. C.med : Rakyat Sedang Menghitung Mundur — Selesaikan RUU Perampasan Aset Tepat Waktu Tanpa Kompromi
Jalin Keakraban, Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Berbaur dan Bermain Bola Bersama Anak-anak
Gercep Polsek Dramaga Sita 1.792 Botol Miras Ilegal, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Penjual Miras Dan Obat Terlarang 
Bersatu Demi Rakyat, DPW Rajawali Lampung Ajak Wartawan dan Masyarakat Sipil Bergabung di Setiap Daerah
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Diduga Lamban Dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuat Dugaan Penyidik Ada Main Mata Dengan Pihak Terlapor
Indeks Berita