Korban Rugi Rp7 Miliar Pertanyakan Tuti Apriyani Tak Ditahan, Dugaan Beking Oknum Ketua Partai Mencuat!
Palembang, AliansiNews.id.
Persoalan status penahanan terdakwa Tuti Apriyani dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Palembang mulai menuai sorotan tajam. Pihak korban mempertanyakan mengapa terdakwa tidak menjalani penahanan di tingkat kejaksaan, meskipun sebelumnya disebut pernah menjalani penahanan di Polda Sumatera Selatan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah pihak korban. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh sehingga terdakwa tidak ditahan. Nama seorang oknum ketua partai politik berinisial A turut disebut oleh pihak korban. Namun, dugaan keterlibatan maupun pengaruh pihak tersebut belum terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.
Kekecewaan itu disampaikan Sri M. Tuti usai persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Rabu (4/11/2026).
Sri mengaku kecewa melihat terdakwa hadir di ruang persidangan tanpa mengenakan pakaian tahanan maupun borgol. Menurutnya, kondisi tersebut semakin melukai rasa keadilan, mengingat nilai kerugian yang mereka alami ditaksir mencapai Rp7 miliar.
"Kami agak kecewa sebenarnya. Kenapa dengan kerugian kami yang sebesar Rp7 miliar, tersangkanya atau terdakwanya tidak ditahan? Ini sangat melukai rasa keadilan bagi kami," ungkap Sri.
Rp7 Miliar Kerugian, Mengapa Status Penahanan Dipertanyakan?
Sri juga mempertanyakan alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi pertimbangan dalam persoalan penahanan terdakwa.
Ia membandingkan dengan sejumlah tokoh yang menurutnya tetap menjalani proses penahanan meskipun mengalami gangguan kesehatan.


