Dugaan Bullying Terhadap Siswa SMA Negeri 3 Palembang Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Ia menyesalkan apabila benar terdapat tindakan perundungan atau kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
"Kalau benar terjadi tindakan bullying terhadap siswa, tentu sangat disayangkan. Tenaga pendidik seharusnya memberikan pembinaan dengan cara yang mendidik, bukan dengan tindakan yang dapat membuat peserta didik merasa tertekan atau dipermalukan," ujar Syamsuddin, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan telah memiliki ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Syamsuddin meminta Dinas Pendidikan Sumatera Selatan maupun pihak sekolah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi yang berkembang.
"Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan. Jika ada laporan dari siswa, harus ditelusuri secara objektif. Dengarkan keterangan siswa, guru, pihak sekolah dan orang tua agar persoalannya menjadi terang," katanya.
Ia juga mendorong agar sosialisasi mengenai sekolah aman dan pencegahan kekerasan terus dilakukan kepada guru, siswa maupun tenaga kependidikan.
Syamsuddin mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mengatur upaya pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, pendekatan pendidikan harus tetap mengedepankan pembinaan, perlindungan terhadap peserta didik, serta penghormatan terhadap hak-hak anak.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai pemberian sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan yang harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkat serta akibat dari tindakan tersebut.


