Dugaan Bullying Terhadap Siswa SMA Negeri 3 Palembang Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak

Palembang, AliansiNews.id.
Dugaan adanya perlakuan yang dinilai kurang pantas terhadap peserta didik di lingkungan SMA Negeri 3 Palembang menjadi sorotan publik. Seorang oknum guru mata pelajaran agama disebut-sebut kerap memarahi sejumlah siswa, bahkan diduga melakukan tindakan yang oleh siswa dianggap sebagai bentuk perundungan atau bullying.
Informasi tersebut mencuat menyusul adanya keluhan mengenai perlakuan terhadap peserta didik, khususnya siswa kelas XI. Sejumlah siswa disebut merasa tidak nyaman karena kerap mendapatkan teguran dengan nada keras serta perlakuan yang dinilai berlebihan saat mengikuti proses pembelajaran.
Menurut informasi yang dihimpun, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan teguran terhadap siswa yang melakukan kesalahan, tetapi juga menyangkut cara penyampaian yang diduga membuat sebagian peserta didik merasa tertekan atau malu di hadapan teman-temannya.
Apabila dugaan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, sekolah semestinya menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, serta memperoleh pembinaan karakter.
Terlebih, sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung tanpa adanya tindakan yang berpotensi merendahkan martabat maupun memberikan tekanan psikologis kepada peserta didik.
Munculnya persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap pola komunikasi dan metode pembinaan yang diterapkan tenaga pendidik terhadap siswa di dalam maupun di luar kelas.
BPAN-LAI Sumsel Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, turut menyoroti informasi tersebut.
Ia menyesalkan apabila benar terdapat tindakan perundungan atau kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
"Kalau benar terjadi tindakan bullying terhadap siswa, tentu sangat disayangkan. Tenaga pendidik seharusnya memberikan pembinaan dengan cara yang mendidik, bukan dengan tindakan yang dapat membuat peserta didik merasa tertekan atau dipermalukan," ujar Syamsuddin, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan telah memiliki ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Syamsuddin meminta Dinas Pendidikan Sumatera Selatan maupun pihak sekolah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi yang berkembang.
"Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan. Jika ada laporan dari siswa, harus ditelusuri secara objektif. Dengarkan keterangan siswa, guru, pihak sekolah dan orang tua agar persoalannya menjadi terang," katanya.
Ia juga mendorong agar sosialisasi mengenai sekolah aman dan pencegahan kekerasan terus dilakukan kepada guru, siswa maupun tenaga kependidikan.
Syamsuddin mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mengatur upaya pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, pendekatan pendidikan harus tetap mengedepankan pembinaan, perlindungan terhadap peserta didik, serta penghormatan terhadap hak-hak anak.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai pemberian sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan yang harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkat serta akibat dari tindakan tersebut.
"Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Aturannya sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya benar-benar diterapkan di lapangan," tegasnya.
Syamsuddin menegaskan, tenaga pendidik memiliki posisi penting dalam membentuk karakter peserta didik. Karena itu, guru seharusnya mampu menjadi pembimbing sekaligus pengayom bagi siswa.
"Seorang tenaga pendidik seharusnya membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Kalau ada siswa melakukan kesalahan, tentu boleh diberikan teguran dan pembinaan, tetapi caranya harus tetap mendidik dan tidak merendahkan siswa," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, termasuk satuan pendidikan dan tenaga pendidik.
Karena itu, pihaknya meminta agar dugaan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur kekerasan atau perundungan, ia meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan perlakuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak SMA Negeri 3 Palembang maupun Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, guru yang bersangkutan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (Tri Sutrisno)












