Dua Versi Peristiwa di Pondok Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo — DPP Rajawali Propam Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur Secara Objektif
Pertama — Penegakan Hukum dan Penghormatan HAM Harus Berjalan Beriringan: Tidak boleh ada dikotomi di antara keduanya. Menegakkan hukum bukan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia, dan menjaga HAM bukan berarti menghalangi proses hukum. Keduanya harus berjalan seimbang.
Kedua — Kronologi & Dasar Hukum Harus Dijelaskan Secara Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui secara jelas: kewenangan apa yang digunakan, prosedur apa yang dijalankan, dan bukti apa yang menjadi dasar operasi tersebut. Keterbukaan akan mereduksi spekulasi dan membangun kepercayaan publik.
Ketiga — Dugaan Pelanggaran Prosedur Harus Diperiksa: Jika benar terjadi tindakan yang tidak sesuai prosedur, intimidasi, atau perlakuan yang tidak pantas terhadap perempuan dan anak, maka Propam Polri harus menindaklanjuti. Penegak hukum juga tidak boleh berada di atas hukum.
Keempat — Perlindungan Khusus Perempuan dan Anak: Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Perlakuan terhadap perempuan dan anak harus sesuai ketentuan KUHAP dan instrumen HAM. Jika tidak ditemukan bukti, maka pemulihan nama baik juga bagian dari keadilan.
Kelima — Libatkan Pihak Terkait: Kementerian Agama dan tokoh masyarakat perlu dilibatkan dalam proses agar penanganan tetap proporsional dan tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
"Keadilan bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana keadilan itu ditegakkan. Jika kebenaran diungkap dengan cara yang salah, maka kepercayaan publik terhadap hukum yang dibangun pun ikut runtuh.
Kami berharap peristiwa ini ditangani dengan bijaksana, tuntas, dan benar-benar mencerminkan keadilan yang sesungguhnya," pungkas pernyataan DPP RAJAWALI.
Pesantren mencetak generasi bangsa. Menjaga keamanan dan kehormatannya adalah tanggung jawab kita bersama. Tetapi jika ada yang melanggar hukum, hukum tetap harus berbicara.
Di antara keduanya, ada jalan tengah yang lurus: hukum ditegakkan dengan tegas, namun tetap dengan hati nurani dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.


