Dua Versi Peristiwa di Pondok Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo — DPP Rajawali Propam Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur Secara Objektif

Dua Versi Peristiwa di Pondok Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo — DPP Rajawali Propam Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur Secara Objektif
 
BOGOR RAYA
Senin, 02 Nov 2026  01:57

Bogor - Aliansinews id. Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari, kini semakin menjadi sorotan luas masyarakat. 

Penggerebekan yang bermula dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi tersebut memunculkan dua versi keterangan yang berbeda antara pihak kepolisian dan pengelola pesantren.

Menyikapi berkembangnya peristiwa ini, DPP Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal RAJAWALI atas nama Ketua Umum, menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan tegas agar penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia.

 URAIAN PERISTIWA:

Berdasarkan informasi yang di sorot sejumlah media:

Waktu & Lokasi: Penggerebekan terjadi menjelang waktu subuh, 27 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo — sebuah pondok pesantren khusus perempuan.

Versi Kepolisian: Kapolda Jateng Irjen. Roy Hardi Siahaan menyatakan penggerebekan merupakan pengembangan kasus pembakaran warung mi babi. Polisi menyita sejumlah barang termasuk pedang, busur panah, sangkur, HP, hingga kotak infak.

Versi Pengelola Pesantren: Sekretaris Pondok, Diyana Indah Sari, menyatakan polisi mendobrak pintu saat santriwati masih tertidur. Mereka ditarik keluar, ditodong senjata, dan diintimidasi saat belum mengenakan jilbab. Anak-anak dan balita juga ikut dibawa ke Polres Sukoharjo hingga malam. Tidak ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semua dipulangkan. Barang yang disita berupa panah diklaim sebagai inventaris ekstrakurikuler.

Keprihatinan MUI: MUI Pusat telah menyampaikan 5 tuntutan kepada Polri: klarifikasi terbuka kronologi & dasar hukum, pemeriksaan Propam Polri atas dugaan pelanggaran prosedur, perlindungan khusus santri, transparansi proses hukum, serta pelibatan Kementerian Agama.

Imparsial: Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengingatkan polisi mengedepankan HAM dan KUHAP, terutama terhadap perempuan dan anak.

 PERNYATAAN RESMI DPP RAJAWALI:

Pernyataan resmi disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI atas arahan Ketua Umum:

"DPP RAJAWALI mencermati perkembangan peristiwa di Ponpes Hamalatul Qur`an dengan keprihatinan yang mendalam. Penegakan hukum adalah keharusan, namun cara penegakan hukum itu sama pentingnya dengan hasil yang ingin dicapai.

Kebenaran harus diungkapkan, tetapi tidak boleh dengan mengorbankan martabat, kehormatan, dan rasa aman — apalagi terhadap perempuan dan anak-anak," tegas Krista Hadi Wijaya Sekjen RAJAWALI.

Pihaknya menegaskan beberapa hal mendasar:

"Pesantren adalah lembaga pendidikan yang dihormati di tengah masyarakat. Jika ada dugaan keterlibatan warganya dalam tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tetapi proses itu harus transparan, terukur, dan tidak berlebihan. Dugaan mendobrak pintu dini hari, menodongkan senjata kepada santriwati yang belum berpakaian lengkap, serta menahan anak-anak dan balita tanpa bukti yang cukup — hal-hal semacam ini yang patut dipertanyakan secara serius," ujarnya.

 DESAKAN TEGAS DPP RAJAWALI:

Pertama — Penegakan Hukum dan Penghormatan HAM Harus Berjalan Beriringan: Tidak boleh ada dikotomi di antara keduanya. Menegakkan hukum bukan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia, dan menjaga HAM bukan berarti menghalangi proses hukum. Keduanya harus berjalan seimbang.

Kedua — Kronologi & Dasar Hukum Harus Dijelaskan Secara Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui secara jelas: kewenangan apa yang digunakan, prosedur apa yang dijalankan, dan bukti apa yang menjadi dasar operasi tersebut. Keterbukaan akan mereduksi spekulasi dan membangun kepercayaan publik.

Ketiga — Dugaan Pelanggaran Prosedur Harus Diperiksa: Jika benar terjadi tindakan yang tidak sesuai prosedur, intimidasi, atau perlakuan yang tidak pantas terhadap perempuan dan anak, maka Propam Polri harus menindaklanjuti. Penegak hukum juga tidak boleh berada di atas hukum.

Keempat — Perlindungan Khusus Perempuan dan Anak: Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Perlakuan terhadap perempuan dan anak harus sesuai ketentuan KUHAP dan instrumen HAM. Jika tidak ditemukan bukti, maka pemulihan nama baik juga bagian dari keadilan.

Kelima — Libatkan Pihak Terkait: Kementerian Agama dan tokoh masyarakat perlu dilibatkan dalam proses agar penanganan tetap proporsional dan tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.

"Keadilan bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana keadilan itu ditegakkan. Jika kebenaran diungkap dengan cara yang salah, maka kepercayaan publik terhadap hukum yang dibangun pun ikut runtuh.

Kami berharap peristiwa ini ditangani dengan bijaksana, tuntas, dan benar-benar mencerminkan keadilan yang sesungguhnya," pungkas pernyataan DPP RAJAWALI.

Pesantren mencetak generasi bangsa. Menjaga keamanan dan kehormatannya adalah tanggung jawab kita bersama. Tetapi jika ada yang melanggar hukum, hukum tetap harus berbicara.

Di antara keduanya, ada jalan tengah yang lurus: hukum ditegakkan dengan tegas, namun tetap dengan hati nurani dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

(Yogi/Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Miras Asal Malaysia di Perbatasan
Wujudkan Lingkungan Asri, Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Laksanakan Penghijauan
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Indeks Berita