Hajar dua anak yatim di barak karyawan sawit, pasutri pelaku dibekuk polisi

Hajar dua anak yatim di barak karyawan sawit, pasutri pelaku dibekuk polisi
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais merilis penangkapan pasutri yang diduga menganiaya 2 anak yatim.
PPA & TPPO
Jumat, 07 Agu 2026  17:53

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di barak karyawan kebun sawit di Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar di hampir sekujur tubuh diduga akibat kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka,” lanjutnya.

Keduanya, yakni URZ (30) dan SN alias Lina (37), pasangan suami istri yang merupakan paman dan tante sambung korban.

Kedua tersangka langsung ditangkap dan diproses secara hukum.

“Kedua korban merupakan anak yatim. Ayah mereka telah meninggal dunia, sedangkan ibu korban disebut telah menikah lagi dan hingga kini belum dapat dihubungi karena diduga telah kembali ke kampung halamannya,” beber Kosmos.

Saat ini, kedua anak tersebut telah dievakuasi dan ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Siak guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#perlindungan anak
#penganiayaan
#siak
#riau
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita