Hajar dua anak yatim di barak karyawan sawit, pasutri pelaku dibekuk polisi

Hajar dua anak yatim di barak karyawan sawit, pasutri pelaku dibekuk polisi
Foto: Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais merilis penangkapan pasutri yang diduga menganiaya 2 anak yatim.
PPA & TPPO
Jumat, 07 Agu 2026  17:53

Dua anak yatim berjenis kelamin perempuan di Kabupaten Siak, Riau, masing-masing berusia 4 tahun dan 6 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri).

Pasutri terduga pelaku penganiayaan merupakan paman dan tante sambung korban.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah satu korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah, terutama pada mata yang tampak bengkak dan membiru.

“Saat ditanya guru, korban mengaku dipukul oleh salah satu pelaku bahkan memperagakan cara dirinya dipukul menggunakan kepalan tangan,” kata Kasatreskrim Polres Siak AKB Raja Kosmos Parmulais, Jumat (7/8).

Mendapat informasi itu, Tim Satreskrim Polres Siak langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Keesokan harinya pihak sekolah mendapat informasi korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya.

Atas dasar itu, pihak sekolah bersama UPTD PPA melaporkan kasus tersebut.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan para saksi, serta melakukan visum terhadap korban,” lanjut Kosmos.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di barak karyawan kebun sawit di Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar di hampir sekujur tubuh diduga akibat kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka,” lanjutnya.

Keduanya, yakni URZ (30) dan SN alias Lina (37), pasangan suami istri yang merupakan paman dan tante sambung korban.

Kedua tersangka langsung ditangkap dan diproses secara hukum.

“Kedua korban merupakan anak yatim. Ayah mereka telah meninggal dunia, sedangkan ibu korban disebut telah menikah lagi dan hingga kini belum dapat dihubungi karena diduga telah kembali ke kampung halamannya,” beber Kosmos.

Saat ini, kedua anak tersebut telah dievakuasi dan ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Siak guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

TAG:
#perlindungan anak
#penganiayaan
#siak
#riau
Berita Terkait
Gadis 19 tahun di Subang jadi tersangka kasus penemuan bayi terkubur
Gadis 19 tahun di Subang jadi tersangka kasus penemuan bayi terkubur
Gadis 19 tahun di Subang jadi tersangka kasus penemuan bayi terkubur
Gadis 19 tahun di Subang jadi tersangka kasus penemuan bayi terkubur
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reuni Akbar SD Erlxiao Palembang: Ajang Silaturahmi Lintas Kota & Bentuk Terima Kasih pada Para Guru
Mengenal Dody Chen yang lebih disapa Koko DC  : MC Legend Multitalenta Asal Palembang dengan Pengalaman 20 Tahun dan Skill Tiga Bahasa
BPAN-LAI Sumsel Minta BPTD Sumsel Buka Pengelolaan Anggaran DIPA Rp118,58 Miliar
BPAN-LAI Sumsel Minta Klarifikasi Anggaran Honorarium Ustadz dan Ustadzah Rp17,2 Miliar di Pemkot Palembang
BPAN-LAI Sumsel Minta Klarifikasi Pengadaan Meja dan Kursi Rp107,27 Miliar di Disdik Kota Palembang
Indeks Berita