Anggota DPR dari Gerindra jadi tersangka kasus dana hibah Jatim, aset Rp 22 M disita KPK
Penyidikan terbaru mengungkap Anwar Sadad diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus (MM) untuk memperoleh alokasi dana hibah pokmas Jawa Timur 2019-2022 senilai Rp 83,4 miliar.
Mahrus juga diduga menyerahkan emas seberat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE milik Anwar Sadad dan stafnya.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat APBD Jawa Timur 2019-2022.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri atas 15 orang dari kalangan swasta dan dua penyelenggara negara.


