Anggota DPR dari Gerindra jadi tersangka kasus dana hibah Jatim, aset Rp 22 M disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad (AS) dan stafnya Bagus Wahyudiono (BGS), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
"KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp 22 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Budi mengatakan aset senilai Rp 22 miliar tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Aset yang disita meliputi bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga gedung olahraga.
KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka penerima suap dalam perkara korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur.
"Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai upaya optimalisasi asset recovery," tandas Budi.
Berdasarkan konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga berperan bersama ketua DPRD Jawa Timur saat ini dalam menentukan besaran alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota DPRD. Dari pembagian tersebut, Anwar diduga memperoleh alokasi dana hibah periode 2019-2022 sekitar Rp 291,5 miliar serta mensyaratkan commitment fee sebesar 15% hingga 20% kepada korlap atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
Korlap kemudian membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal guna merealisasikan dana hibah tersebut.
Setelah dana hibah dicairkan, korlap diduga menyerahkan commitment fee sebesar 20% hingga 25% kepada Anwar Sadad, baik secara langsung, melalui Bagus Wahyudiono selaku orang kepercayaannya, maupun dengan membayarkan berbagai keperluan pribadi Anwar Sadad.
Penyidikan terbaru mengungkap Anwar Sadad diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus (MM) untuk memperoleh alokasi dana hibah pokmas Jawa Timur 2019-2022 senilai Rp 83,4 miliar.
Mahrus juga diduga menyerahkan emas seberat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE milik Anwar Sadad dan stafnya.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat APBD Jawa Timur 2019-2022.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri atas 15 orang dari kalangan swasta dan dua penyelenggara negara.












