Tragedi Berdarah di SPBU Sukarami, Polda Sumsel Pastikan Pengusutan Tuntas dan Transparan

Tragedi Berdarah di SPBU Sukarami, Polda Sumsel Pastikan Pengusutan Tuntas dan Transparan
Barang bukti Tragedi berdarah
SUMSEL
Rabu, 03 Jun 2026  11:39

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut tindak pidana kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga menyangkut keamanan masyarakat di ruang publik. Kepolisian menilai tindakan main hakim sendiri dan penggunaan kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa tim penyidik saat ini terus bergerak melakukan pengejaran terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Tim di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang akan mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian serta segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku atau informasi lain yang dapat membantu proses penyidikan.

Polda Sumatera Selatan kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan tindak kriminalitas, aksi kekerasan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Penanganan cepat terhadap kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.(Hanny**)

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita