Hakim periksa ulang 5 saksi dalam sidang banding kasus Chromebook Nadiem Makarim
Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding perdana Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook, Rabu 5 Agustus 2026.
Rabu, 05 Agu 2026 15:38
Karena itu, ia meyakini argumentasi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara di tingkat banding.
Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Sutarto, mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang telah ditetapkan majelis hakim," kata Sutarto.
Sidang banding ini akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah putusan pengadilan tingkat pertama akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


