2 orang ditangkap unggah pidato nuklir Prabowo, Kompolnas ingatkan putusan MK: Kegaduhan di ruang digital bukan pidana

2 orang ditangkap unggah pidato nuklir Prabowo, Kompolnas ingatkan putusan MK: Kegaduhan di ruang digital bukan pidana
 
HUKUM
Jumat, 07 Agu 2026  19:00

Penangkapan AYP dan AF AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.

Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#siber
#polda jabar
#kompolnas
#mahkamah konstitusi
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita