2 orang ditangkap unggah pidato nuklir Prabowo, Kompolnas ingatkan putusan MK: Kegaduhan di ruang digital bukan pidana
Jumat, 07 Agu 2026 19:00
Penangkapan AYP dan AF AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.
Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 11 menit lalu
Di Tengah Bencana Dan Gejolak Dunia, Ketua Umum Maung & Rajawali Ingatkan: Eling Lan...BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Turnamen Curugbitung Cup 2026 Sukses Digelar, Pertandingan Berjalan Damai dan Kondusif...BOGOR RAYA | 11 jam lalu
KPK Temukan Emas Dan Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim, DPW RAJAWALI Jawa Timur: Usut...


