2 orang ditangkap unggah pidato nuklir Prabowo, Kompolnas ingatkan putusan MK: Kegaduhan di ruang digital bukan pidana

2 orang ditangkap unggah pidato nuklir Prabowo, Kompolnas ingatkan putusan MK: Kegaduhan di ruang digital bukan pidana
 
HUKUM
Jumat, 07 Agu 2026  19:00

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana.

"Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anam kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Hal ini disampaikan Anam merespons penangkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terhadap dua orang berinisial AYP (49, dan AF (40).

Keduanya ditangkap berkaitan unggahan dan komentar yang memuat pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar nada provokatif.

"Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata," ucapnya.

Anam mengatakan, putusan MK ini harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat masyarakat.

Namun ia juga menekankan jika yang terjadi adalah fitnah dan propaganda kebencian.

"Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Sebab itu, Kompolnas mengingatkan kepolisian bisa bertindak profesional dan patuh terhadap koridor hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia.

Penangkapan AYP dan AF AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.

Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

TAG:
#siber
#polda jabar
#kompolnas
#mahkamah konstitusi
Berita Terkait
Cegah Penyebaran ‘Hoax’, Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber
Cegah Penyebaran ‘Hoax’, Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber
Cegah Penyebaran ‘Hoax’, Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber
Cegah Penyebaran ‘Hoax’, Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Di Tengah Bencana Dan Gejolak Dunia, Ketua Umum Maung & Rajawali Ingatkan: Eling Lan Waspada, Kembali Kepada Kebenaran
Turnamen Curugbitung Cup 2026 Sukses Digelar, Pertandingan Berjalan Damai dan Kondusif
KPK Temukan Emas Dan Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim, DPW RAJAWALI Jawa Timur: Usut Tuntas Sampai Terang Benderang
Dugaan Korupsi JSP Rp1 Miliar, DPC Maung Bengkulu Utara: Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi — Sampaikan Secara Terbuka
Polsek cigudeg mengadakan Acara Maulid Nabi SAW 1448 Hijriah Kampung Gardu, Desa Bunar
Indeks Berita