Petani di Sragen tewas tertembak senapan angin, 1 orang jadi tersangka
Setibanya di rumah, keluarga menemukan luka yang mengeluarkan darah pada pinggang kiri korban. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Plupuh II sebelum dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen.
Sehari kemudian korban dirujuk ke RSUD Dr Moewardi Surakarta karena kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Suranto alias Gusur, warga setempat yang memiliki usaha servis ringan sekaligus pengisian gas senapan angin.
Polisi menduga proyektil mengenai korban saat tersangka melakukan uji coba atau penyetelan senapan angin menggunakan peluru mimis.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit senapan angin jenis Bocap, alat pengukur kecepatan peluru (chronograph), puluhan butir peluru berbagai jenis, perlengkapan servis senapan angin, serta pakaian korban yang terdapat bekas lubang pada bagian pinggang kiri.
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami masih memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan mendalami seluruh alat bukti agar perkara ini dapat diungkap secara profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Nur Arifin.


