Benarkah Dana Donor Darah Masuk Keuangan Negara? Ini Fakta Hukumnya Menurut Pakar Hukum Unsri
Team Lawyer
Kamis, 14 Mei 2026 19:06
Oleh karena itu unsur “merugikan keuangan negara” dalam dakwaan Tipikor ini tidak dapat dibuktikan secara sah, jelas, dan terperinci oleh JPU. Tanpa terbuktinya unsur tersebut, dakwaan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagai tindak pidana korupsi. (Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 19 menit lalu
Pererat Kebersamaan, Masjid Al-Muhajirin BSI Sukses Gelar Majelis Khataman Al-Qur’an...DAERAH | 3 jam lalu
Diduga Sengaja Biarkan Plafon dan Seng Hancur demi Anggaran Rehabilitasi, Kepsek SMPN...SUMSEL | 4 jam lalu
Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Rp20 Juta, Tiga Tersangka Terancam...


