Benarkah Dana Donor Darah Masuk Keuangan Negara? Ini Fakta Hukumnya Menurut Pakar Hukum Unsri
"Kita tidak bisa menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Jika penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan di luar keadaan mendesak, maka penegak hukum sendiri yang sedang mencederai keadilan," jelas dia.
Dr. Henny menyimpulkan, dilihat dari rangkaian Jaksa Menuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang dari awal menyampaikan dakwaan dan nantinya tuntutan, maka kosekuesi Hukumnya mulai dari dakwaan dan Tuntutan Batal Demi Hukum.
Audit Kerugian Negara yang Tidak Cermat
Dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Klas IA, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan signifikan antara hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP dan penghitungan versi penasihat hukum. Selisih tersebut mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum terdakwa dari SHS Law Firm, Prasetya Sanjaya SH,MH didampingi Septiani SH MH, Sri Agria Sekar Retno, SH, Miftahuddin, SH, dan Yolanda Pradinata, SH mengungkapkan perbedaan angka yang sangat besar itu menunjukkan bahwa audit yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan secara cermat, pasti, dan objektif.
“Padahal, hasil audit tersebut digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai alat bukti utama untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara yang sedang diperiksa di persidangan.”tegas Prasetya Sanjaya.
Prasetya menilai apabila suatu alat bukti masih memunculkan perbedaan penghitungan yang sangat jauh, maka alat bukti tersebut terkesan abu-abu, Kondisi itu dinilai membuka celah ketidakpastian hukum dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan, unsur kerugian negara seharusnya dibuktikan secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan perhitungan asumsi dan perkiraan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena hal tersebut berdampak serius terhadap kekuatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.


