DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Bersama BPOM dan Dinkes, Bahan Kimia Obat Dilarang Ditemukan dalam 26 Produk Kosmetik
Syaiful Padli menegaskan bahwa DPRD Palembang meminta jaminan dari BPOM agar seluruh produk kosmetik yang beredar di pasaran melalui proses penyaringan dan pengawasan ketat, bukan hanya terhadap satu merek tertentu.
"Produk Daviena ini adalah maklon, pemilik merek bukan produsen. Karena sudah berbahaya dan melanggar aturan, izin edar produk telah dicabut," bebernya.
“Kami meminta BPOM memastikan seluruh produk kosmetik yang beredar aman bagi masyarakat. Jangan sampai ada lagi produk berbahaya yang lolos ke pasaran,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Selain itu, Komisi IV mendesak agar penarikan (recall) produk dilakukan secara menyeluruh, termasuk produk yang masih ada di toko, klinik kecantikan, maupun penjualan daring. Diperkirakan sekitar 65 ribu produk kosmetik berbahaya akan dimusnahkan secara massal.
“Insyaallah pemusnahan dilakukan secara terbuka. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” kata Syaiful. Ia juga mendorong peningkatan intensitas pengawasan terhadap produk kosmetik lain di pasaran.
BPOM Jelaskan Proses Pengawasan dan Tindakan yang Dilakukan
Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, SF., Apt., M.Sc, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang 2025. Dari hasil tersebut, 26 produk kosmetik ditetapkan untuk ditindaklanjuti.
“Terhadap produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, BPOM akan melakukan penarikan dan pemusnahan. Proses pemusnahan nantinya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujar Yani.
Dia mengungkapkan bahwa deksametason – obat antiinflamasi yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter – merupakan salah satu bahan yang ditemukan dan dilarang keras dalam kosmetik bebas. “Jika kosmetik terbukti mengandung BKO yang dilarang, izin edarnya langsung dicabut dan produk tidak boleh lagi beredar,” tegasnya.


