Iming-iming Rp30.000 Seret Mahasiswa ke Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Berinisial Y
Kasat Resnarkoba Muhammad Arafah menegaskan bahwa besaran upah tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Walaupun hanya menerima Rp30.000, perbuatan tersangka tetap masuk dalam kategori tindak pidana narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Kapolres Prabumulih Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi generasi muda agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan sesaat.
“Ini menjadi pelajaran bahwa keuntungan kecil dapat berujung pada konsekuensi hukum yang besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan risiko kehilangan masa depan akibat narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka Y yang diduga sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.(Hanny**)
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba( Tim)

