Kasus intimidasi Dokter Icha oleh anggota DPRD TTU naik penyidikan, polisi segera tetapkan tersangka
Dalam kasus rokter Icha, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 530 dan/atau Pasal 347 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 448 KUHP.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam hukuman pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 7 tahun penjara.
Polda NTT sebelumnya membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang dialami dokter Icha.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, polisi akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa alat bukti, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Perkembangan kasus dokter Icha kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polda NTT, termasuk penetapan tersangka setelah proses pengumpulan alat bukti dilakukan.


