Kasus intimidasi Dokter Icha oleh anggota DPRD TTU naik penyidikan, polisi segera tetapkan tersangka

Kasus intimidasi Dokter Icha oleh anggota DPRD TTU naik penyidikan, polisi segera tetapkan tersangka
Foto: Tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga Dokter Icha menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026). (Istimewa)
PPA & TPPO
Jumat, 24 Jul 2026  15:36

Perkembangan baru terjadi dalam kasus dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dokter Icha ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana

Kasus tersebut sebelumnya melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga berprofesi sebagai dokter hewan pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Sigit mengatakan hasil gelar perkara tim gabungan atau joint investigation menemukan adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Menurut Sigit, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penganiayaan atau ancaman yang diduga menyebabkan korban mengalami depresi hingga berujung pada tindakan bunuh diri.

"Setelah gelar perkara ini, tentunya penyelidik akan menyiapkan administrasi untuk naik ke tahap penyidikan. Setelah itu, akan dilakukan kegiatan-kegiatan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti yang mana dengan alat bukti akan membuat terang suatu peristiwa untuk mencari siapa pelaku yang akan nanti harus ditersangkakan," kata Sigit ketika dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Sigit menjelaskan, hasil gelar perkara menyepakati bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan mulai mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Ia memastikan proses penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tidak lama - lama, barangkali bisa minggu depan kita sudah harus ada progres," ungkap Sigit.

Dalam kasus rokter Icha, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 530 dan/atau Pasal 347 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 448 KUHP.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam hukuman pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 7 tahun penjara.

Polda NTT sebelumnya membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang dialami dokter Icha.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, polisi akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa alat bukti, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Perkembangan kasus dokter Icha kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polda NTT, termasuk penetapan tersangka setelah proses pengumpulan alat bukti dilakukan.

TAG:
#dokter icha
#intimidasi
#ttu
#ntt
Berita Terkait
Anggota DPRD TTU yang intimidasi Dokter Icha hingga gantung diri segera diperiksa polisi
Anggota DPRD TTU yang intimidasi Dokter Icha hingga gantung diri segera diperiksa polisi
Anggota DPRD TTU yang intimidasi Dokter Icha hingga gantung diri segera diperiksa polisi
Anggota DPRD TTU yang intimidasi Dokter Icha hingga gantung diri segera diperiksa polisi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kantongi rekaman CCTV, Polisi buru pelaku main hakim sendiri di Tabanan Bali
Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus meninggal misterius, polisi lakukan penyelidikan
Anggun dan Agnez Mo bintangi serial Hollywood 'Reacher Season 4'
Anomali musim kemarau: Banjir terjang Aceh Utara, 4 jembatan hanyut
Berawal dari warung nasi uduk, bentrokan warga di Menteng makan korban 1 tewas
Indeks Berita