Rajawali Ingatkan Ancaman Pidana di Balik Dugaan Cut and Fill Ilegal
Sabtu, 07 Nov 2026 06:40
"Kalau pemerintah sudah menyatakan tidak pernah menerbitkan izin, sekarang publik menunggu tindakan konkretnya. Jangan sampai bukit sudah habis, lingkungan sudah rusak, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Hukum harus hadir sebelum kerusakan semakin meluas," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DLH, aparat penegak hukum, PT Sri Indah, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk menjamin keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Yogi/Team)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Iwan Gunawan SH.M.Sos. C.med : Rakyat Sedang Menghitung Mundur — Selesaikan RUU Perampasan...BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Jalin Keakraban, Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Berbaur dan Bermain Bola Bersama Anak-anak...BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Gercep Polsek Dramaga Sita 1.792 Botol Miras Ilegal, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi...


