Rajawali Ingatkan Ancaman Pidana di Balik Dugaan Cut and Fill Ilegal

Rajawali Ingatkan Ancaman Pidana di Balik Dugaan Cut and Fill Ilegal
 
BOGOR RAYA
Sabtu, 07 Nov 2026  06:40

Bogor - Aliansinews id. Dugaan aktivitas cut and fill tanpa kejelasan perizinan di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memunculkan persoalan serius tentang supremasi hukum dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup.

Pernyataan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menyebut tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas tersebut menjadi dasar penting bagi dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ketika kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan tanah dilaporkan masih berlangsung, efektivitas pengawasan pemerintah pun dipertanyakan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif biasa.

Apabila terbukti terdapat kegiatan tanpa persetujuan yang diwajibkan dan menimbulkan kerusakan lingkungan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Jonrius: Perizinan Bukan Formalitas, Pemerintah Wajib Bertindak

Sekretaris DPD RAJAWALI Kota Batam, Jonrius Sinurat, S.H., yang merupakan lulusan Hukum Tata Negara dan mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Administrasi Negara, menegaskan bahwa perizinan merupakan instrumen pengendalian pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi negara.

"Secara anatomi Hukum Administrasi Negara, perizinan bukan sekadar pelengkap administratif atau formalitas di atas kertas. Perizinan merupakan instrumen pengendalian agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, tata ruang, dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup," ujar Jonrius, Jumat (6/11/2026)

Ia menjelaskan, kegiatan pematangan lahan harus memenuhi persyaratan hukum sesuai karakteristik dan skala kegiatannya, termasuk ketentuan persetujuan lingkungan serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Jonrius merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita