Kejagung panggil 9 saksi kasus TPPU Febrie Adriansyah, 6 orang mangkir
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Enam saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan penyidik dijadwalkan untuk dipanggil kembali guna melengkapi proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi pada Senin (27/7/2026).
Namun, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketiganya terdiri atas dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK.
Anang menjelaskan, Tim 9 akan melayangkan panggilan ulang kepada enam saksi yang tidak hadir agar dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Meski demikian, Anang tidak mengungkap identitas keenam saksi yang belum memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.


