Kejagung panggil 9 saksi kasus TPPU Febrie Adriansyah, 6 orang mangkir

Kejagung panggil 9 saksi kasus TPPU Febrie Adriansyah, 6 orang mangkir
Foto: Eks Jampidsus Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah menerima kunjungan keluarga dan juga menerima kiriman makanan, pada Senin (27/7/2026).
TIPIKOR
Senin, 27 Jul 2026  21:12

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Enam saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan penyidik dijadwalkan untuk dipanggil kembali guna melengkapi proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi pada Senin (27/7/2026).

Namun, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketiganya terdiri atas dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK.

Anang menjelaskan, Tim 9 akan melayangkan panggilan ulang kepada enam saksi yang tidak hadir agar dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah.

Meski demikian, Anang tidak mengungkap identitas keenam saksi yang belum memenuhi panggilan tersebut.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung sebelumnya juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#kejagung
Berita Terkait
Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus meninggal misterius, polisi lakukan penyelidikan
Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus meninggal misterius, polisi lakukan penyelidikan
Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus meninggal misterius, polisi lakukan penyelidikan
Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus meninggal misterius, polisi lakukan penyelidikan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Lagi-lagi jatuh korban kekerasan, pemuda di Cililin KBB tewas seusai dikeroyok
Proyek Tebing Sungai Pinoh: Arahkan Ke Kades Tanpa Wewenang, Maung Pusat Sorot Ketidakwajiban
Kasus Korupsi MBG Meluas Ke Purwakarta, Rajawali Minta Kejari Tidak Berlama-lama Menunggu
Mahasiswi asal Bangka Barat ditemukan sudah membusuk di kamar kos di Cirebon
Sinergi Inovasi Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Kamtibmas dan Pemberdayaan Ekonomi
Indeks Berita