MBG Mulia Tapi Dikelola Sembarangan — Rajawali Purwakarta: Perbaiki Sistem, Jangan Biarkan Celah Terbuka Lagi!
"SLHS itu adalah jaminan dasar keamanan. Kalau dokumennya palsu, berarti tidak ada jaminan bahwa makanan yang diolah itu layak dikonsumsi. Masyarakat, anak-anak, warga yang menerima makanan ini menjadi kelinci percobaan. Keracunan yang terjadi adalah bukti nyata bahwa ada yang salah, ada yang terabaikan.
Dan kami menegaskan: ini bukan sekadar masalah calo yang menipu, tapi ada kelalaian pengawasan dari instansi terkait. Bagaimana bisa dokumen palsu dianggap sah dan diterima? Siapa yang menerima, siapa yang memeriksa, siapa yang mengawasi? Semua ini harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Edi juga mengingatkan landasan hukum yang jelas dan tegas, bahwa pemalsuan dokumen negara adalah kejahatan berat.
"Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat atau dokumen resmi negara diancam pidana penjara hingga 6 tahun. Jika dokumen itu digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dan membahayakan masyarakat, maka masuk juga ranah Pasal 107 jo. Pasal 110 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menyediakan pangan yang tidak aman, tidak layak, atau melanggar ketentuan, dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang aman, dapat diandalkan, dan tidak merugikan. Jika ada kelalaian, tanggung jawabnya tidak hanya pada pelaksana, tapi juga pada pihak yang berwenang mengawasi."
"Kami juga mengacu pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas dengan tertib, patuh pada peraturan perundang-undangan, dan berintegritas. Kalau dokumen palsu bisa lolos dan dipakai berbulan-bulan, di mana tertibnya? Di mana integritasnya?"
Desakan Tegas DPD RAJAWALI Purwakarta
Edi Tanam Purwana menyampaikan beberapa tuntutan utama yang harus segera dilaksanakan oleh pihak berwenang:
1. Segera Hentikan Operasional SPPG yang Diduga Bermasalah


