Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Landak: Kejari Sudah Keluarkan Surat Panggilan, Tim Investigasi Maung Desak Proses Berjalan Terbuka dan Tuntas
Bogor - Aliansinews id. Sorotan masyarakat terkait dugaan penyimpangan hingga korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kini semakin memperoleh kejelasan.
Berdasarkan informasi yang beredar dan terkonfirmasi, Kejaksaan Negeri Landak telah mengambil langkah hukum nyata: mengeluarkan surat perintah penyelidikan serta surat panggilan resmi kepada sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan diminta menyerahkan dokumen pembuktian.
Langkah ini diambil melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Landak, Yoppy Gumala, S.H., M.H., yang mengarahkan penanganan kasus ini berlandaskan dua surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025, yaitu:
1. Nomor: PRINT-05/0.1.19/Fd.2/07/2025 — berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan di Jalan Nahaya, Dusun Nahaya–Sungai Ambuang, Desa Amboyo Selatan, Kabupaten Landak, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
2. Nomor: PRINT-06/0.1.19/Fd.2/07/2025 — berkaitan dengan proyek Peningkatan Jalan Pemukiman dan Jalan Lingkungan Plasma
2, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, juga bersumber dari anggaran tahun 2021.
Pihak-pihak yang telah dipanggil untuk hadir memberikan keterangan serta melampirkan seluruh berkas dan dokumen pendukung antara lain:
- Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat;
- Direktur CV. Yu Ta Ka, berkedudukan di Ketapang;
- Direktur CV. Raihan Pratama, berkedudukan di Kubu Raya.
Seluruh panggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Ngabang.


