Anak bunuh ayah kandung di Medan, keduanya mahasiswa dan dosen USU
Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. (dok. istimewa)
Sabtu, 20 Des 2025 13:55
Sebelum bergabung di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2020, ia pernah menjabat sebagai Dekan di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, Aceh, serta aktif di berbagai organisasi profesi seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Ironisnya, pakar yang banyak menangani resolusi konflik di lapangan ini justru gagal meredam konflik di dalam rumah tangganya sendiri.
Polisi telah mengamankan sebilah pisau dapur sebagai barang bukti dan menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian saat bersembunyi di rumah tetangga.
Kini, OMH harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara di atas sepuluh tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 4 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...


