Anak bunuh ayah kandung di Medan, keduanya mahasiswa dan dosen USU

Publik Medan dikejutkan oleh tragedi berdarah di Jalan Aluminium 3, Medan Deli. OK Hasnanda Syahputra (58), seorang dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), tewas ditikam anak kandungnya sendiri, OMH (18), Minggu (30/11/2025).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo membenarkan korban merupakan pengajar yang sama dengan pelaku, yakni di Universitas Sumatera Utara (USU).
"Keduanya tercatat di universitas yang sama, yakni USU. Sang ayah merupakan dosen di sana, sementara anaknya tercatat sebagai mahasiswa semester dua di fakultas teknik komputer," kata Agus, Sabtu (20/12/2025).
Peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran domestik saat korban diduga tengah menganiaya istrinya.
Pelaku yang berstatus mahasiswa itu berupaya melerai, tetapi emosinya meluap hingga mengambil pisau dapur dan menyerang sang ayah.
Korban dinyatakan meninggal dunia dengan tujuh luka tusukan setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Tersangka mengaku sakit hati karena kerap melihat ibunya dianiaya. Berdasarkan pemeriksaan, korban memang sering melakukan kekerasan terhadap keluarganya," ujar Agus.
Sosok korban yang akrab disapa Pak OK ini memiliki rekam jejak akademik dan profesi yang panjang.
Lulusan doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2018 ini dikenal ahli dalam kelembagaan kehutanan dan resolusi konflik tenurial.
Sebelum bergabung di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2020, ia pernah menjabat sebagai Dekan di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, Aceh, serta aktif di berbagai organisasi profesi seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Ironisnya, pakar yang banyak menangani resolusi konflik di lapangan ini justru gagal meredam konflik di dalam rumah tangganya sendiri.
Polisi telah mengamankan sebilah pisau dapur sebagai barang bukti dan menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian saat bersembunyi di rumah tetangga.
Kini, OMH harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara di atas sepuluh tahun.











