Ancaman pidana bagi yang tolak pembayaran uang tunai, ini dasar hukumnya

Ancaman pidana bagi yang tolak pembayaran uang tunai, ini dasar hukumnya
Kasus nenek ditolak bayar tunai di Roti O viral, Manajemen minta maaf (Tangkapan layar TikTok arlius_zebua/wirausahanesia)
HUKUM
Selasa, 23 Des 2025  14:05

Menanggapi polemik tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh transaksi ritel di wilayah Indonesia wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Kewajiban ini berlaku baik untuk transaksi menggunakan uang tunai maupun metode nontunai.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kebijakan toko yang menolak pembayaran tunai secara mutlak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI,” ujar Denny, Minggu (21/12/2025).

Dalam Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menolak uang tunai selama keasliannya tidak diragukan.

Dasar hukum pembayaran uang tunai

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi landasan utama dalam mengatur kewajiban penggunaan rupiah. Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran merupakan perbuatan yang dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)” bunyi Pasal 33 ayat (2).

Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan dalam transaksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 undang-undang yang sama.

Di luar kondisi tersebut, penolakan pembayaran tunai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ketentuan ini berlaku universal, baik bagi individu, pelaku usaha kecil, maupun perusahaan besar, tanpa terkecuali.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#bank indonesia
#uang tunai
#uang diigital
#pembayaran
#e-money
#qris
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita