Ancaman pidana bagi yang tolak pembayaran uang tunai, ini dasar hukumnya

Ancaman pidana bagi yang tolak pembayaran uang tunai, ini dasar hukumnya
Kasus nenek ditolak bayar tunai di Roti O viral, Manajemen minta maaf (Tangkapan layar TikTok arlius_zebua/wirausahanesia)
HUKUM
Selasa, 23 Des 2025  14:05

Konsekuensi hukum atas penolakan pembayaran tunai diatur secara tegas dalam Undang-Undang Mata Uang. Pihak yang terbukti menolak rupiah sebagai alat pembayaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu, pelanggar juga terancam pidana denda dengan nilai maksimal mencapai Rp 200 juta. Sanksi ini dimaksudkan untuk memastikan penghormatan terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah.

Bank Indonesia menekankan bahwa ketentuan sanksi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum untuk melindungi hak masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.

Kapan penolakan pembayaran tunai diperbolehkan?

Meski aktif mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dengan alasan efisiensi, keamanan, dan kecepatan, Bank Indonesia menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh menghilangkan peran uang tunai.

Uang tunai tetap memiliki fungsi penting, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses memadai terhadap teknologi digital.

Keberagaman demografi, kondisi geografis Indonesia yang luas, serta tingkat literasi digital yang tidak merata menjadi alasan utama mengapa uang tunai harus tetap beredar.

Dalam praktiknya, metode pembayaran tunai maupun nontunai sama-sama sah selama digunakan berdasarkan kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut tidak boleh menghapus kewajiban hukum pelaku usaha untuk menerima uang tunai dari konsumen yang membutuhkannya.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa undang-undang hanya memberikan satu alasan sah untuk menolak uang tunai, yaitu apabila terdapat keraguan terhadap keaslian rupiah yang digunakan dalam transaksi.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#bank indonesia
#uang tunai
#uang diigital
#pembayaran
#e-money
#qris
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita