Tiga Jenderal Ditahan, RAJAWALI Dukung Desakan YLBHI: Jangan Berhenti di Pelaksana, Usut Siapa Dalangnya
Pertama — Penyadapan Tanpa Dasar Hukum Adalah Pelanggaran Berat: Tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden dan pihak lain — termasuk media dan LSM — ke sistem penyadapan tanpa melalui verifikasi, tanpa surat penyidikan, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Ini jelas melanggar Perkapolri No. 5 Tahun 2010 serta Pasal 28G dan 28E UUD 1945 tentang hak atas kerahasiaan komunikasi.
Kedua — Penyadapan Media & LSM Ancaman Serius bagi Demokrasi: Setiap orang berhak atas kerahasiaan komunikasi. Bagi media dan LSM kerahasiaan sumber adalah syarat utama kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Penyadapan tanpa prosedur merugikan tidak hanya individu, tetapi juga kepentingan publik yang berhak mendapat informasi jujur dan transparan.
Ketiga — Penghapusan Bukti Menunjukkan Adanya Upaya Menutupi Jejak: Dugaan penghapusan log dan file hasil sadapan menunjukkan adanya kesadaran bahwa tindakan tersebut tidak benar. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa jejak harus dihapus?
Keempat — Usut Menyeluruh Hingga ke Dalangnya: Sejalan dengan desakan YLBHI, penetapan tiga tersangka adalah pintu masuk, bukan akhir. Harus ditelusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang mengendalikan operasi, dan untuk apa hasil sadapan digunakan. Jangan hanya pelaksana yang diproses, sementara dalangnya lepas.
Kelima — Presiden Memerintahkan Hukum Berjalan Tegas: Menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Presiden mengetahui penyadapan tersebut dari laporan Kapolri dan langsung memerintahkan proses hukum sesuai aturan. Artinya, tidak ada kekebalan jabatan di hadapan hukum.
Keenam — Alat Negara Tidak Boleh Menjadi Alat Penguasa: Alat sadap yang dibeli dengan uang rakyat tidak boleh berubah menjadi senjata politik untuk membungkam kritik. Jika presiden pun bisa disadap tanpa prosedur, apalagi rakyat biasa, termasuk wartawan dan aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik.
DASAR HUKUM & PASAL TERBARU YANG DITERAPKAN:
Pasal 258 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru — Berlaku Efektif 2 Januari 2026)
Setiap orang yang tanpa hak membuka, mendengarkan, atau menyadap komunikasi tertulis atau lisan yang tidak ditujukan untuk umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika perbuatan dilakukan oleh pejabat negara atau dalam menjalankan jabatannya, pidana dapat diperberat sepertiga.
Pasal 332 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Setiap orang yang tanpa hak menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menyembunyikan dokumen atau data elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.


