Bimtek Desa Bersinar di Muara Enim Dinilai Punya Dasar Pelaksanaan, Kontribusi Peserta Perlu Dilihat Secara Objektif
MUARA ENIM, AliansiNews.id
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Terhadap Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2026” yang dilaksanakan di Palembang mendapat perhatian publik.
Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sriwijaya (P3Sriwijaya) tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran adanya kontribusi peserta sebesar Rp2 juta per orang, di luar biaya transportasi.
Namun, besarnya kontribusi peserta tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
Pemerhati tata kelola pemerintahan desa, M. Syafik, mengatakan penilaian terhadap penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara objektif dengan melihat keseluruhan dokumen dan proses pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, sejumlah aspek perlu diperiksa, mulai dari dokumen perencanaan desa, APBDes, dasar pelaksanaan kegiatan, kebutuhan desa, kewajaran belanja, mekanisme pembayaran hingga bukti pertanggungjawaban.
,“Kalau kegiatan memang sudah direncanakan, dianggarkan dalam APBDes, sesuai kebutuhan desa, dan seluruh pertanggungjawabannya lengkap, maka tentu harus dilihat secara objektif. Jangan hanya melihat nominalnya,” ujar M. Syafik, Sabtu (8/8/2026).»
Jangan Hanya Melihat Nominal Rp2 Juta
M. Syafik menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa pada prinsipnya dapat dilaksanakan sepanjang memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai kebutuhan desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa.


