Bimtek Desa Bersinar di Muara Enim Dinilai Punya Dasar Pelaksanaan, Kontribusi Peserta Perlu Dilihat Secara Objektif

MUARA ENIM, AliansiNews.id
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Terhadap Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2026” yang dilaksanakan di Palembang mendapat perhatian publik.
Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sriwijaya (P3Sriwijaya) tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran adanya kontribusi peserta sebesar Rp2 juta per orang, di luar biaya transportasi.
Namun, besarnya kontribusi peserta tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
Pemerhati tata kelola pemerintahan desa, M. Syafik, mengatakan penilaian terhadap penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara objektif dengan melihat keseluruhan dokumen dan proses pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, sejumlah aspek perlu diperiksa, mulai dari dokumen perencanaan desa, APBDes, dasar pelaksanaan kegiatan, kebutuhan desa, kewajaran belanja, mekanisme pembayaran hingga bukti pertanggungjawaban.
,“Kalau kegiatan memang sudah direncanakan, dianggarkan dalam APBDes, sesuai kebutuhan desa, dan seluruh pertanggungjawabannya lengkap, maka tentu harus dilihat secara objektif. Jangan hanya melihat nominalnya,” ujar M. Syafik, Sabtu (8/8/2026).»
Jangan Hanya Melihat Nominal Rp2 Juta
M. Syafik menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa pada prinsipnya dapat dilaksanakan sepanjang memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai kebutuhan desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, menurutnya, kritik terhadap besaran kontribusi peserta sebaiknya tidak langsung diarahkan menjadi kesimpulan adanya pemborosan atau penyimpangan.
Terlebih apabila kegiatan tersebut telah tercantum dalam perencanaan desa, dianggarkan melalui APBDes sesuai mekanisme, memiliki dasar pelaksanaan yang jelas serta didukung dokumen pertanggungjawaban.
Ia menilai kewajaran biaya juga harus dilihat berdasarkan komponen layanan yang diterima peserta.
Informasi mengenai kegiatan menyebutkan kontribusi tersebut berkaitan dengan sejumlah fasilitas, antara lain penginapan, konsumsi, materi pelatihan, sertifikat dan perlengkapan peserta.
“Jadi kewajaran biaya tidak cukup hanya dinilai dari angka Rp2 juta. Harus dilihat durasi kegiatan, fasilitas yang diberikan, jumlah peserta, standar biaya yang digunakan sebagai acuan, serta bukti transaksi dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Menurut dia, pemeriksaan dokumen menjadi hal penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dapat dibuktikan secara administratif dan substantif, maka penilaian terhadap kegiatan harus dilakukan secara proporsional.
Desa Bersinar Dinilai Bermanfaat bagi Aparatur Desa
Dari sisi substansi, M. Syafik menilai kegiatan yang mengangkat program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba memiliki relevansi dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat masyarakat.
Menurutnya, persoalan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan berbagai unsur lainnya.
Pemerintah desa memiliki posisi strategis karena berada langsung di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur desa mengenai bahaya narkoba, pencegahan penyalahgunaan narkotika serta penguatan peran masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya membangun desa yang bersih dari narkoba, sepanjang materi, narasumber, metode pelaksanaan dan output kegiatan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
“Bimtek Desa Bersinar menurut saya memiliki manfaat bagi perangkat desa, terutama untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya narkoba dan bagaimana upaya pencegahannya dapat dilakukan di lingkungan desa,” ujarnya.
Meski menilai kegiatan tersebut memiliki manfaat, M. Syafik menegaskan keberhasilan Bimtek tidak boleh hanya diukur dari terlaksananya kegiatan atau diterimanya sertifikat oleh peserta.
Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah hasil atau output setelah Bimtek dilaksanakan.
Aparatur desa yang mengikuti kegiatan diharapkan mampu meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat dan mengimplementasikannya dalam program pencegahan penyalahgunaan narkoba di desa masing-masing.
«“Yang tidak kalah penting adalah hasil setelah Bimtek dilaksanakan. Jangan sampai kegiatan hanya selesai pada saat pelatihan. Harus ada tindak lanjut dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.»
Ia menambahkan, apabila kegiatan tersebut benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pencegahan narkoba, maka harus terlihat adanya tindak lanjut yang konkret.
Tindak lanjut tersebut dapat berupa sosialisasi kepada masyarakat, penguatan kelembagaan desa, pelibatan pemuda, kader masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun kegiatan lain yang relevan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Peran DPMD Perlu Dilihat Berdasarkan Dokumen
Terkait peran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim dalam pelaksanaan Bimtek Desa Bersinar, M. Syafik mengatakan secara kelembagaan DPMD memiliki ruang dalam pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa.
Peran tersebut antara lain dapat mencakup pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur desa, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa maupun pihak terkait, serta memastikan program peningkatan kapasitas selaras dengan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan desa.
Selain itu, DPMD juga memiliki fungsi pembinaan dan evaluasi secara kelembagaan, khususnya apabila kegiatan berkaitan dengan pemerintah desa dan pengelolaan anggaran desa.
“DPMD tentunya memiliki fungsi pembinaan dan fasilitasi. Namun, Kadis DPMD tidak otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab atas seluruh penggunaan anggaran Bimtek desa,” kata M. Syafik.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri di tingkat desa.
Karena itu, untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab Kepala DPMD dalam kegiatan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Di antaranya surat undangan, surat rekomendasi, nota dinas, dasar pelaksanaan kegiatan, APBDes serta dokumen lain yang menunjukkan keterlibatan resmi DPMD dalam kegiatan tersebut.
M. Syafik menegaskan bahwa penilaian positif terhadap substansi Bimtek bukan berarti penggunaan anggaran desa tidak boleh dikritisi.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan Dana Desa maupun anggaran desa lainnya.
,“ Silakan dikritisi. Tetapi kritik harus berbasis data dan dokumen. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jangan hanya karena nominalnya dianggap besar kemudian langsung disebut penyimpangan,” katanya.
Ia berharap setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa dapat dilaksanakan secara transparan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran desa benar-benar digunakan untuk kegiatan yang memiliki manfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, polemik mengenai Bimtek Desa Bersinar di Kabupaten Muara Enim dinilai perlu ditempatkan secara proporsional.
Di satu sisi, penggunaan anggaran desa wajib dilakukan secara transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa juga memiliki ruang untuk dilaksanakan apabila sesuai dengan perencanaan, kebutuhan desa, penganggaran dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penilaian terhadap kegiatan tersebut sebaiknya tidak hanya berfokus pada besaran anggaran, tetapi juga melihat dasar pelaksanaan, manfaat, kewajaran biaya, proses pengadaan atau pembayaran, serta hasil yang diperoleh setelah kegiatan selesai. (Tri Sutrisno)












