Proyek Tebing Sungai Pinoh: Arahkan Ke Kades Tanpa Wewenang, Maung Pusat Sorot Ketidakwajiban
Ia menegaskan, proyek dengan nilai miliaran rupiah harus dijalankan oleh pihak yang memiliki kualifikasi, kewenangan tertulis, dan tercantum dalam dokumen lelang.
Melibatkan atau mendelegasikan fungsi vital kepada pihak luar—termasuk aparatur desa—tanpa prosedur administrasi yang sah berpotensi merusak tata kelola, membuka celah kolusi, serta membahayakan mutu dan keamanan bangunan.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK PEMBINA PUSAT MAUNG
Dalam analisis hukumnya, Syarif Achmad merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 11 & 36: Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang yang terdefinisi jelas; tidak berwenang menjalankan fungsi manajemen atau pengawasan proyek investasi pemerintah pusat/APBN yang bukan kewenangan desa.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 16 & 33: Pelaksana dan pengawas wajib memiliki sertifikasi, tercantum dalam kontrak, dan bertanggung jawab penuh atas mutu, waktu, serta keselamatan kerja; pelibatan pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dilarang.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kelalaian tugas yang merugikan keuangan negara/umum dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun.
4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 4: Semua tahapan harus transparan, kompetitif, dan akuntabel; setiap perubahan personel atau peran harus didokumentasikan secara sah.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3: Masyarakat berhak mengetahui struktur organisasi, kewenangan, dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan/proyek publik.


