Proyek Tebing Sungai Pinoh: Arahkan Ke Kades Tanpa Wewenang, Maung Pusat Sorot Ketidakwajiban

Bogor - Aliansinews id. Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Pinoh Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang bernilai kontrak awal Rp7.151.950.000 dan mengalami penyesuaian menjadi Rp6.436.755.000 melalui Addendum 02, kini menuai sorotan tajam dari Pembina Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG Pusat).
Sorotan muncul setelah terungkap dugaan keterlibatan tidak wajar salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Nanga Pinoh dalam pengelolaan maupun koordinasi teknis proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dikabarkan media, keanehan mencuat saat tim menanyakan keberadaan pengawas lapangan bernama Nanang.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau bukti kewenangan, pengawas tersebut justru mengarahkan seluruh pertanyaan dan urusan proyek kepada seorang Kepala Desa tertentu, lengkap dengan petunjuk lokasi rumahnya. Ketika ditanya kapasitas dan dasar hukum keterlibatan Kades tersebut, Nanang mengaku tidak mengetahui rincian, bahkan menolak memberikan nomor kontak resmi.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakjelasan garis komando, penyalahgunaan wewenang, atau penunjukan pihak tidak berkompeten dalam proyek strategis milik Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak.
Merespons fakta yang menggelisahkan ini, Pembina Pusat LSM MAUNG, Syarif Achmad, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan resmi:
"Kami memantau temuan lapangan ini dengan keprihatinan serius. Mengapa urusan proyek pemerintah yang dibiayai uang rakyat harus diselesaikan lewat perantara oknum Kepala Desa yang tidak memiliki dasar tugas formal dalam dokumen kontrak.
Pengarahan pengawas lapangan ke rumah pribadi Kades tanpa alasan teknis yang sah adalah tanda ketidakberesan, kabut pertanggungjawaban, dan berpotensi melanggar prinsip kepatuhan hukum.
Jika ada peran masyarakat, itu harus jelas batasannya, bukan menutupi atau mengambil alih fungsi pengawasan resmi kontraktor dan instansi," tegas Syarif Achmad di Pontianak, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, proyek dengan nilai miliaran rupiah harus dijalankan oleh pihak yang memiliki kualifikasi, kewenangan tertulis, dan tercantum dalam dokumen lelang.
Melibatkan atau mendelegasikan fungsi vital kepada pihak luar—termasuk aparatur desa—tanpa prosedur administrasi yang sah berpotensi merusak tata kelola, membuka celah kolusi, serta membahayakan mutu dan keamanan bangunan.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK PEMBINA PUSAT MAUNG
Dalam analisis hukumnya, Syarif Achmad merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 11 & 36: Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang yang terdefinisi jelas; tidak berwenang menjalankan fungsi manajemen atau pengawasan proyek investasi pemerintah pusat/APBN yang bukan kewenangan desa.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 16 & 33: Pelaksana dan pengawas wajib memiliki sertifikasi, tercantum dalam kontrak, dan bertanggung jawab penuh atas mutu, waktu, serta keselamatan kerja; pelibatan pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dilarang.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kelalaian tugas yang merugikan keuangan negara/umum dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun.
4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 4: Semua tahapan harus transparan, kompetitif, dan akuntabel; setiap perubahan personel atau peran harus didokumentasikan secara sah.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3: Masyarakat berhak mengetahui struktur organisasi, kewenangan, dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan/proyek publik.
PENUTUP & TUNTUTAN
Pembina Syarif Achmad menegaskan MAUNG Pusat meminta klarifikasi resmi segera dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, kontraktor CV Cahya Griya Vianela, serta konsultan pengawas PT Nadi Cipta Consultant KSO CV Centrina Engineering.
"Kita butuh penjelasan terbuka: Apa dasar hukum keterlibatan Kades tersebut? Siapa yang menunjuk dan apa kualifikasinya? Jangan biarkan proyek APBN terkelola dalam kegelapan atau diatur lewat petunjuk lisan.
Kami minta aparat pengawasan turun verifikasi fakta, tegur yang salah, dan perbaiki sistem agar tidak terjadi kerugian negara. MAUNG akan terus mengawal sampai kejelasan tercapai," pungkasnya.
(Team)











