Proyek Tebing Sungai Pinoh: Arahkan Ke Kades Tanpa Wewenang, Maung Pusat Sorot Ketidakwajiban
Bogor - Aliansinews id. Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Pinoh Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang bernilai kontrak awal Rp7.151.950.000 dan mengalami penyesuaian menjadi Rp6.436.755.000 melalui Addendum 02, kini menuai sorotan tajam dari Pembina Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG Pusat).
Sorotan muncul setelah terungkap dugaan keterlibatan tidak wajar salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Nanga Pinoh dalam pengelolaan maupun koordinasi teknis proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dikabarkan media, keanehan mencuat saat tim menanyakan keberadaan pengawas lapangan bernama Nanang.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau bukti kewenangan, pengawas tersebut justru mengarahkan seluruh pertanyaan dan urusan proyek kepada seorang Kepala Desa tertentu, lengkap dengan petunjuk lokasi rumahnya. Ketika ditanya kapasitas dan dasar hukum keterlibatan Kades tersebut, Nanang mengaku tidak mengetahui rincian, bahkan menolak memberikan nomor kontak resmi.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakjelasan garis komando, penyalahgunaan wewenang, atau penunjukan pihak tidak berkompeten dalam proyek strategis milik Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak.
Merespons fakta yang menggelisahkan ini, Pembina Pusat LSM MAUNG, Syarif Achmad, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan resmi:
"Kami memantau temuan lapangan ini dengan keprihatinan serius. Mengapa urusan proyek pemerintah yang dibiayai uang rakyat harus diselesaikan lewat perantara oknum Kepala Desa yang tidak memiliki dasar tugas formal dalam dokumen kontrak.
Pengarahan pengawas lapangan ke rumah pribadi Kades tanpa alasan teknis yang sah adalah tanda ketidakberesan, kabut pertanggungjawaban, dan berpotensi melanggar prinsip kepatuhan hukum.
Jika ada peran masyarakat, itu harus jelas batasannya, bukan menutupi atau mengambil alih fungsi pengawasan resmi kontraktor dan instansi," tegas Syarif Achmad di Pontianak, Selasa (28/7/2026).


