Disnakertrans OKI panggil HRD PT Changhe luhai internasional Logistics
Aliaman mengapresiasi langkah Disnakertrans Kabupaten OKI yang telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan. Ia berharap proses klarifikasi dan mediasi dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus membuka ruang penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
“Dengan adanya pemanggilan dari Disnakertrans, kami berharap persoalan ini bisa dibuka secara terang. Pihak perusahaan perlu menjelaskan status hubungan kerja, masa kontrak, serta pembayaran kompensasi yang menjadi hak pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan bahwa hak pekerja belum dipenuhi, perusahaan diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, seluruh pihak juga perlu memberikan keterangan dan dokumen pendukung agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif.
Jika penyelesaian melalui perundingan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pemanggilan Disnakertrans OKI tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026. Hasil klarifikasi dan mediasi nantinya diharapkan dapat menjelaskan persoalan pembayaran kompensasi yang dilaporkan pekerja.
(Subhan)


