Disnakertrans OKI panggil HRD PT Changhe luhai internasional Logistics

Disnakertrans OKI panggil HRD PT Changhe luhai internasional Logistics
Kantor Disnakertrans OKi Sumsel
SUMSEL
Rabu, 21 Okt 2026  13:19

Kompensasi PKWT Diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021

Aliaman menjelaskan, ketentuan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja berdasarkan PKWT. Pembayaran dilakukan ketika masa PKWT berakhir, dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Untuk masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus, besaran kompensasi adalah satu bulan upah. Sementara itu, masa kerja yang berbeda dari 12 bulan dihitung secara proporsional.

Dengan demikian, apabila masa kerja yang diperhitungkan adalah enam bulan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, besaran kompensasi secara proporsional setara dengan setengah bulan upah.

Namun, perhitungan akhir perlu mempertimbangkan isi perjanjian kerja, kesinambungan masa kerja, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan, serta pembayaran kompensasi yang mungkin telah dilakukan sebelumnya.

Aliaman juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai perpanjangan PKWT harus diperhatikan. Apabila kontrak diperpanjang, uang kompensasi untuk masa kontrak sebelumnya diberikan pada saat periode kontrak tersebut berakhir, sedangkan kompensasi untuk periode perpanjangan diberikan ketika masa perpanjangan berakhir.

Karena itu, menurutnya, perlu ada pemeriksaan terhadap kedua periode kontrak untuk memastikan apakah kewajiban pembayaran kompensasi telah dipenuhi perusahaan.

Disnakertrans Diharapkan Memberikan Kepastian

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita