Warga Pemalang jalan kaki Tegal-Jakarta demi cari keadilan untuk anak
Sejak saat itu, Johan berupaya memperjuangkan persoalan tersebut melalui sejumlah lembaga negara.
Ia mengatakan ijazah pengganti yang digunakannya kemudian telah dinyatakan sah oleh Mabes Polri.
Bahkan, menurut Johan, Kadiv Propam Mabes Polri melalui kapuspaminal pernah mengeluarkan surat yang menyatakan ijazah tersebut sah dan dapat digunakan.
"Kenyataannya, negara tidak pernah memberikan keadilan yang saya tuntut pada waktu itu," bebernya.
Johan mengaku persoalan tersebut juga pernah diadukan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kompolnas, Ombudsman, DPR, dan Komnas HAM.
Kini, belasan tahun setelah persoalan tersebut, Johan kembali menempuh jalan panjang. Kali ini ia mengaku membawa persoalan yang dialami anaknya dalam proses seleksi abdi negara dengan harapan dapat memperoleh jawaban langsung dari pengambil keputusan di Jakarta.


