Warga Pemalang jalan kaki Tegal-Jakarta demi cari keadilan untuk anak

Warga Pemalang jalan kaki Tegal-Jakarta demi cari keadilan untuk anak
Foto: Johan Kurniawan, warga Pemalang berjalan kaki dari perbatasan Pemalang- Tegal menuju Jakarta untuk mencari keadilan bagi anaknya, Jumat (4/9/2026).
DAERAH
Sabtu, 05 Sep 2026  04:42

Johan Kurniawan (44), warga Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah melakukan aksi berjalan kaki menuju Jakarta untuk mencari keadilan.

Aksi tersebut dilakukan Johan untuk memperjuangkan persoalan yang dialami anaknya dalam proses seleksi menjadi abdi negara.

Johan memulai perjalanan dari wilayah perbatasan Kabupaten Pemalang-Tegal pada Jumat (4/9/2026) siang.

Ia berencana berjalan kaki hingga Jakarta dan mendatangi kantor Sekretariat Kabinet (Seskab) di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Johan mengatakan perjalanan panjang tersebut merupakan puncak kekecewaannya setelah berbagai upaya yang dilakukan sebelumnya belum memberikan jawaban yang menurutnya memuaskan.

"Tujuan utamanya yaitu mencari keadilan, keadilan bagi anak saya yang mendapatkan diskriminasi dari Pemerintah Republik Indonesia sendiri dalam hal untuk mencari pekerjaan," kata Johan sebelum memulai aksinya.

Sesampainya di Jakarta, Johan berencana menemui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ia juga menyebut akan menyampaikan persoalannya kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Johan mengaku menemukan kejanggalan dalam proses seleksi yang diikuti anaknya.

Menurut dia, anaknya memiliki kompetensi, tetapi justru tidak lolos, sementara calon lain yang dinilainya memiliki kemampuan di bawah anaknya dinyatakan lolos.

"Jelas, ada kejanggalan. Ketika anak saya punya kompetensi dikalahkan oleh anak yang jauh kompetensi di bawahnya, tentu ini merupakan sebuah hal yang harus saya perjuangkan sebagai orang tuanya," ungkapnya.

Rencana mogok makan

Setibanya di Jakarta, Johan tidak hanya berencana menyampaikan pengaduan. Ia juga mengaku akan melakukan aksi mogok makan di kantor Seskab.

Johan menyampaikan keputusan berjalan kaki dan melakukan mogok makan merupakan bentuk keinginannya untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada pejabat yang memiliki kewenangan.

Ia mengaku sudah lelah menyampaikan pengaduan melalui pihak ketiga maupun sejumlah lembaga yang selama ini didatanginya.

"Saya secara langsung ingin datang mengadu, bukan lewat tangan orang ketiga dan seterusnya yang membuat muak karena hanya bisa membuat janji. Oleh karena itu, saya ingin berhadapan dengan sang pengambil keputusan," tuturnya.

"Saya ingin mendengar secara langsung, ingin mengetahui secara langsung apakah ada keadilan bagi masyarakat kecil," sambung Johan.

Johan juga menyoroti pola komunikasi pejabat pemerintah melalui media sosial. Menurutnya, sejumlah pejabat kerap menampilkan kedekatan dengan masyarakat melalui media sosial, tetapi pengaduan yang disampaikan warga melalui platform tersebut belum tentu diterima langsung oleh pejabat karena pengelolaannya dilakukan admin.

Dalam perjuangannya, Johan juga mengacu pada hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ia juga menyebut Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Bagi Johan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dirinya dan anaknya. Ia ingin mendapatkan jawaban mengenai sejauh mana masyarakat kecil memiliki ruang untuk memperoleh keadilan ketika menghadapi persoalan dengan institusi negara.

Perjuangan Johan mencari keadilan ternyata bukan kali pertama. Ia mengaku pernah mengalami persoalan ketika mengikuti seleksi calon bintara gelombang II tahun 2003.

Johan mengatakan saat itu dirinya dinyatakan lulus sebagai calon bintara di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Juli 2003.

Namun, ia kemudian tidak diikutsertakan dalam pelantikan calon siswa secaba karena persoalan ijazah.

Menurut Johan, dirinya diminta menunjukkan ijazah asli SD, SMP dan SMA. Persoalan muncul karena ijazah asli miliknya hilang ketika berada di Ambon saat ia dalam perjalanan mencari pekerjaan ke Jayapura.

Johan mengaku kemudian dipanggil seorang pejabat kepolisian dan diminta menandatangani surat pengunduran diri.

Ia menyebut saat itu dirinya mendapat tekanan dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat sebelum menandatangani surat tersebut.

Sejak saat itu, Johan berupaya memperjuangkan persoalan tersebut melalui sejumlah lembaga negara.

Ia mengatakan ijazah pengganti yang digunakannya kemudian telah dinyatakan sah oleh Mabes Polri.

Bahkan, menurut Johan, Kadiv Propam Mabes Polri melalui kapuspaminal pernah mengeluarkan surat yang menyatakan ijazah tersebut sah dan dapat digunakan.

"Kenyataannya, negara tidak pernah memberikan keadilan yang saya tuntut pada waktu itu," bebernya.

Johan mengaku persoalan tersebut juga pernah diadukan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kompolnas, Ombudsman, DPR, dan Komnas HAM.

Kini, belasan tahun setelah persoalan tersebut, Johan kembali menempuh jalan panjang. Kali ini ia mengaku membawa persoalan yang dialami anaknya dalam proses seleksi abdi negara dengan harapan dapat memperoleh jawaban langsung dari pengambil keputusan di Jakarta.

TAG:
#pemalang
#tegal
#jateng
Berita Terkait
Danramil Petarukan, Pemalang, Tindaklanjuti Laporan Janda yang Rumahnya Hampir Roboh
Danramil Petarukan, Pemalang, Tindaklanjuti Laporan Janda yang Rumahnya Hampir Roboh
Danramil Petarukan, Pemalang, Tindaklanjuti Laporan Janda yang Rumahnya Hampir Roboh
Danramil Petarukan, Pemalang, Tindaklanjuti Laporan Janda yang Rumahnya Hampir Roboh
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA
Indeks Berita