Pelaksanaan Konferlub Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pasaman barat di nilai cacat hukum
dan kami bermohon kepada PWI Sumbar, tetap mengangendakan Konferlub PWI Pasbar, sesuai Rangkaian Jadwal yang telah di tetapkan PWI Sumbar Pelaksanaan Konferensi PWI Pasbar tanggal Sabtu 31 Oktober 2026.
Kalau kita membaca Peraturan Organisasi (PO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada BAB V keabsahan dan Kourum Konferensi Pasal 11 Kourum :
1.Konferensi dinyatakan sah dan kourum apabila di hadiri sekurang - kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah peserta DPT.
2.apabila kourum 2/3 (dua pertiga) belum tercapai , persidangan diskors selama paling lama 2 (dua) jam.
3.apabila setelah skorsing 2 Jam peserta yang hadir mencapai 50 % + 1 (lima puluh persen di tambah satu ) dari DPT , maka konferensi dinyatakan sah dan kourum.
4.apabila setelah skorsing jumlah 50 % + 1 belum terpenuhi, Konferensi ditunda paling lama 3 ( Tiga) Bulan.
5. apabila pada konferensi penundaan tersebut kourum tetap tidak tercapai , maka konferensi dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan berapa pun jumlah peserta DPT yang hadir.
kalau kita membaca PO di atas artinya ada lima poin yang saling menguatkan apabila dalam pelaksanaan Konferensi tidak terpenuhi kourum.
tak jauh beda , Pemegang Hak Suara sesuai DPT, Afratama mengaku tidak diberikan undangan secara resmi terhadap dirinya, ini jelas mengkibiri hak - hak ber organisasi kepada saya dan rekan - rekan saya yang masuk dalam DPT PWI Pasaman Barat.


