Pelaksanaan Konferlub Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pasaman barat di nilai cacat hukum
PASAMAN BARAT aliansi news
Pelaksanaan Konferlub Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dinilai cacat Hukum, Pasalnya, ada Tiga Orang Anggota PWI Pasbar tidak hadir dari Lima orang Pemegang Kartu biasa.
"Konferlub PWI yang di gelar di Aula Rumah Dinas Bupati Pasbar pada Jumat (16/10) lalu, tidak Kourum dan terkesan di Paksakan,"kata Hendi Salah satu Pemegang Kartu Biasa PWI Pasbar.
Dikatakan Hendi, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah di tetapkan oleh PWI Sumbar, ada sebanyak 5 Orang tertuang dalam surat Pengurus Harian PWI Sumbar Nomor : 57.03/ PWI - SB/ IX - 2026 tertanggal 28 September 2026. dalam surat tersebut kembali di tegas kan rangkaian kegiatan menuju Pelaksanaan Konferensi PWI Pasbar, sabtu 31 Oktober 2026."ujarnya.
Namun, Konferlub di percepat dari jadwal yang di agendakan PWI Sumbar, Tanpa kami bertiga Konferlub tetap berjalan.
Dikatakan Hendi, kami sebagai pemegang hak suara pada Konferlub merasa di rugikan sekali, karena kami tidak diakomodir atau diangap tidak ada, karena tidak ada diundangan resmi oleh Panitia Pelaksana Konferlub maupun PLT PWI Pasbar,hanya ada pemberitahuan di Grub WhatsApp, bukan undangan tertulis.Bagaimana untuk memilih. "terang Hendi.
Namun Konferlub tetap berjalan walaupun tidak kourum dan tetap di paksakan dan melahirkan ketua terpilih,yakni Saudara Junir. "ungkapnya.
Ia bermohon , kepada pengurus Harian PWI Sumbar guna menjaga marwah organisasi yang tetap berpegang teguh kepada aturan yang ada , dan tetap mempedomani aturan pelaksanaan konferensi maupun aturan yang mengatur jalan nya Konferensi dan memberikan keadilan buat kami."terang Hendi.
Hal senada juga di sampaikan Buyung selaku pemegang hak suara sesuai DPT, bermohon kepada pengurus PWI Sumbar agar pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar tertanggal 16 Oktober 2026 di evaluasi kembali dan di batalkan kami menduga cacat hukum.


