Proyek Jalan Rp19,1 Miliar Retak, DPD LSM MAUNG Riau: Jangan Hanya Ditambal, Bongkar dan Kerjakan Ulang
Ke mana fungsi pengawasan ketika keretakan mulai terjadi? Bagaimana hasil pengujian mutu beton? Apakah pekerjaan sudah diperiksa sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
JANGAN HANYA DITAMBAL, BAGIAN YANG RETAK HARUS DITANGANI SECARA BENAR!
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menegaskan bahwa kegiatan penampalan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban memperbaiki pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu.
Apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan bahwa keretakan tersebut merupakan kerusakan struktural atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka bagian yang bermasalah harus dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai ketentuan teknis.
Sebelumnya, persoalan keretakan proyek ini juga telah dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Dumai dengan menghadirkan kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD meminta agar bagian jalan yang mengalami keretakan dibongkar dan dikerjakan ulang.
Karena itu, DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendesak agar hasil RDP tersebut benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi catatan dalam ruang rapat.
IDENTITAS PROYEK YANG MENJADI SOROTAN


