Kasus Mangrove 400 Hektar di Kubu Raya, DPD Rajawali Kubu Raya: Polda Kalbar Diminta Usut Tuntas Secara Transparan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlindungan istimewa bagi siapa pun yang diduga merusak lingkungan dan merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Polda Kalimantan Barat terkait perkembangan kasus ini. DPD RAJAWALI Kubu Raya akan terus mengawal proses penanganannya secara berkelanjutan.
Mangrove adalah warisan alam yang tak ternilai harganya — jika hilang, abrasi akan menggerus daratan, sumber daya laut akan menurun, dan beban kerugian terbesar akan ditanggung oleh generasi mendatang.
Oleh karena itu, Polda Kalimantan Barat diminta membuktikan bahwa hukum berdiri tegak dan ditegakkan secara konsisten, tanpa tergoyahkan oleh siapa pun.
(Yogi/Team)


