Kasus Mangrove 400 Hektar di Kubu Raya, DPD Rajawali Kubu Raya: Polda Kalbar Diminta Usut Tuntas Secara Transparan

Bogor - Aliansinews id. Kasus dugaan penjualan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 400 hektar di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang menyeret nama Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Pemanggilan yang dilakukan Polda Kalimantan Barat sejak 25 Maret 2026 belum diikuti kejelasan yang memuaskan publik. Di sisi lain, dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu membuat masyarakat semakin cemas: apakah kasus ini akan kembali diredam sebelum terungkap sepenuhnya?
Merespons situasi tersebut, Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indpnesia (RAJAWALI) Kubu Raya, Dedi Syahputra, menyampaikan desakan tegas agar penegak hukum bekerja secara profesional, menyeluruh, dan transparan.
FAKTA-FAKTA YANG TERKUMPUL:
Pemanggilan Resmi, Namun Belum Ada Hasil Jelas
Berdasarkan surat resmi Polda Kalimantan Barat Nomor B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2026, Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan mangrove seluas ±400 hektar yang terjadi pada 2024–2025. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan, status hukum, maupun perkembangan penyidikan.
Janji Bertemu, Namun Tidak Ada Kejelasan
Pihak media yang berupaya mengonfirmasi langsung sempat dijanjikan pertemuan oleh Kepala Desa Kubu. Namun sejak 1 April hingga 22 April 2026, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Sikap ini memicu keraguan publik: apa yang sebenarnya disembunyikan?
Arang Bakau Ilegal Berasal dari Sumber yang Sama
Belum lama berselang, operasi gabungan TNI Angkatan Laut bersama aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 74 ton arang bakau di Pelabuhan Tanjung Priok. Muatan tersebut diketahui berasal dari wilayah Kubu Raya. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas — dari perusakan hutan, pengambilan, hingga distribusi hasilnya.
Dugaan Pembekalan dan Pembekingan
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan praktik perusakan dan perdagangan mangrove di kawasan ini telah berlangsung lama namun terkesan aman dari proses hukum. Muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. Jika benar, maka yang harus diusut bukan sekadar pelaku lapangan, melainkan jaringan yang melindunginya.
"Kawasan mangrove bukan lahan kosong yang bisa diperjualbelikan sesuka hati. Itu adalah hutan lindung yang melindungi wilayah kita dari abrasi, gelombang laut, dan menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga pesisir.
Jika 400 hektar diperjualbelikan tanpa izin, kerugiannya bukan hanya angka di atas kertas — itu kerusakan ekologis yang butuh puluhan tahun untuk pulih," ujar Dedi Syahputra, Sabtu (3/10/2026).
"Kami meminta Polda Kalimantan Barat segera menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Sudah cukup lama masyarakat menunggu. Jangan biarkan kasus ini terhenti di tengah jalan hanya karena pihak yang terlibat dianggap memiliki pengaruh di daerah ini. Hukum harus berlaku untuk semua orang, tanpa pandang bulu," tegasnya.
Selain itu, Kami juga mendesak penyidik untuk menggali informasi dari berbagai sumber. "Jangan hanya berhenti pada satu orang. Telusuri: siapa pembelinya? Di mana dana transaksinya mengalir? Siapa yang memberi izin atau membiarkan hal ini terjadi selama bertahun-tahun? Dan yang paling penting: siapa yang selama ini membekingi sehingga kasus ini berulang namun tak pernah terungkap tuntas?" tambahnya.
"Publik berhak tahu kebenarannya. Jangan sampai hutan mangrove kita habis diperjualbelikan, sementara proses hukumnya hanya berjalan di tempat. RAJAWALI Kubu Raya akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai terang benderang," pungkas Dedi Syahputra.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 50 ayat (3): Hutan bakau/mangrove termasuk hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. Pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 78 ayat 2).
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Jika pengalihan dan penjualan lahan negara dilakukan oleh pejabat dengan tujuan memperkaya diri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, masuk ranah pidana korupsi.
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil — Pasal 14: Kawasan pesisir termasuk mangrove merupakan kawasan strategis nasional yang dilindungi. Setiap orang dilarang merusak dan/atau mengubah fungsi kawasan mangrove.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan lingkungan dan kerugian negara. Pihak berwenang wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlindungan istimewa bagi siapa pun yang diduga merusak lingkungan dan merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Polda Kalimantan Barat terkait perkembangan kasus ini. DPD RAJAWALI Kubu Raya akan terus mengawal proses penanganannya secara berkelanjutan.
Mangrove adalah warisan alam yang tak ternilai harganya — jika hilang, abrasi akan menggerus daratan, sumber daya laut akan menurun, dan beban kerugian terbesar akan ditanggung oleh generasi mendatang.
Oleh karena itu, Polda Kalimantan Barat diminta membuktikan bahwa hukum berdiri tegak dan ditegakkan secara konsisten, tanpa tergoyahkan oleh siapa pun.
(Yogi/Team)









